*OTONOMI DAERAH*
Otonomi Daerah: Kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Sedangkan Desentralisasi: Pelimpahan kewenangan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Arti Pentingnya Otoda
- Untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Sebagai sarana pendidikan politik.
- Pemerintahan daerah sebagai karir politik lanjutan (terkait politik pemilihan kepala daerah langsung).
- Stabilitas politik.
- Kesetaraan politik.
- Akuntabilitas politik
Visi Otonomi Daerah
• Politik. Harus dipahami sebagai suatu proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara langsung dan demokratis.
• Ekonomi. Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal dalam pendayagunaan potensi daerah, terutama SDA.
• Sosial. Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan politik disekitarnya.
Sejarah Otoda di Indonesia
q UU No. 1 Tahun 1945. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada di setiap Karesidenan, Kabupaten dan kota.
q UU No. 2 Tahun 1948. Penetapan 2 daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi biasa. Serta 3 tingkatan daerah otonom: propinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil.
q UU No. 1 Tahun 1957.
q UU No. 18 Tahun 1965.
q UU No. 5 Tahun 1974.
q UU No. 22 Tahun 1999.
q UU No. 25 Tahun 1999.
Prinsip-prinsip Otoda dalam UU No. 22 Tahun1999
ü Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
ü Otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
ü Otonomi daerah yang luas utuh diserahkan sampai ke kabupaten dan kota.
ü Kemandirian daerah.
ü Peningkatan fungsi dan peranan badan legislatif daerah.
ü Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi Tk I.
ü Pelaksanaan asas tugas pembantuan.
Kewenangan otonomi daerah
1) PemerintahPusat.
2) PemerintahProvinsi.
3) Pemerintah Kabupaten.
Pemerintah pusat berwenang, akan hubungan luar negeri, keamanan dan pertahanan, peradilan, agamadan moneter atau fiskal.
Kewenangan pemerintah propinsi, kewenangan yang bersifat lintas kabupaten, perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara mikro, kelautan dan kewenangan lainnya yang belum ditangani oleh kabupaten/kota.
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, linkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal dan koperasi.
Konsekuensi Logis Otoda
- Otoda harus dipandang sebagai instrumen desentralisasi dan demokratisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman daerah, sehingga otoda bukanlah tujuan melainkan cara yang demokratis untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua daerah.
- Otoda harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah bukan otonomi bagi pemerintah daerah. SEHINGGA MENIMBULKAN KESAN ADANYA RAJA-RAJA KECIL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar