Digunakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang PPKI untuk memberi nama lima dasar atau lima prinsip negara Indonesia merdeka yang diusulkannya, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme, atau perikemanusiaan
3. Mufakat, atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan
Ditujukan untuk kompromi politik, karena banyaknya pandangan ideologi besar yang sulit direkonsilliasikan pada saat itu. Dan hal ini disadari oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia:
1. Kelompok yang mengangkat Islam sebagai dasar negara.
2. Kelompok yang mengajukan demokrasi konstitusional dan sekuler.
3. Kelompok yang mengajukan konsep negara integralistik.
Kausalitas Pancasila
A. Asal mula langsung
1. Asal mula bahan atau kausa matrialis. Berasal dari adat istiadat.
2. Asal mula bentuk atau kausa formalis. Bentuk sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 45.
3. Asal mula karya atau kausa efisien. Penetapan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara oleh PPKI.
4. Asal mula tujuan atau kausa finalis. Tujuan dari BPUPKI, PPKI dan founding father bangsa ini.
B. Asal mula tidak langsung. Adalah penjelmaan dari kehidupan bangsa indonesia itu sendiri.
§ Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
§ Sedangkan manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka secara hirarkis sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila Pancasila lainnya.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
• Segala sesuatu yang berhubungan dengan ke tatanegaraan negara Republik Indonesia haruslah bersumberkan dari Pancasila, dengan kata lain, Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Yang selanjutnyalah hukum yang mengatur norma-norma yang ada di suatu negara, sehingga negara itu adalah negara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tertib hukum, maka pancasila tercantumkan dalam ketentuan tertinggi, yaitu Pembukaan UUD 45 yang kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan atau hukum positif lainnya.
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber tertib hukum di Republik Indonesia.
b. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 45 termaktubkan dalam empat pokok pikiran.
c. Mewujudkan cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis ataupun tidak tertulis.
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan Pembukaan UUD 45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya memegang teguh cita-cita rakyat.
Pancasila sumber semangat bagi UUD 45, penyelenggara negara, pelaksana pemerintah serta partai dan fungsional lainnya.
Pancasila sumber semangat bagi UUD 45, penyelenggara negara, pelaksana pemerintah serta partai dan fungsional lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar